Mengapa Gundukan di Jalan Disebut Polisi Tidur?

1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Ilusstrasi/suara.com
Banyak jalan raya, juga jalanan di perkampungan, yang memiliki polisi tidur. Istilah itu, polisi tidur, merujuk pada gundukan yang melintang di jalan, yang dimaksudkan agar pengendara motor atau mobil memperlambat laju kendaraan. Dalam bahasa Inggris, gundukan itu disebut speedbump atau speedtrap. Lalu kenapa di Indonesia disebut polisi tidur?

Istilah polisi tidur sepertinya hasil terjemahan untuk istilah sleeping policeman dari Inggris. Karena, sebelum istilah polisi tidur dikenal di Indonesia, orang Inggris sudah mengenal istilah sleeping policeman. Namun tidak jelas siapa yang menciptakan istilah Inggris tersebut.

Di Indonesia, istilah polisi tidur telah dikenal sejak lama. Setidaknya, istilah itu sudah masuk Kamus Idiom Bahasa Indonesia yang disusun Abdul Chaer, pada 1984. Di kamus tersebut, polisi tidur memiliki arti “rintangan untuk menghambat kecepatan kendaraan”. Rintangan yang dimaksud berupa permukaan jalan yang telah ditinggikan konturnya.

Pada 2001, istilah polisi tidur juga mulai masuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dan memiliki arti “bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.”

Hmm... ada yang mau menambahkan?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Spinning the wheels of change in Bali

Mengapa Fosil Dinosaurus Tidak Ditemukan di Indonesia?

Our better lives and environment